Menimbang Akuisisi Sebelum Integrasi |
![]() |
![]() |
![]() |
Tuesday, 19 January 2021 10:48 |
INSTRAN.org — Pemerintah berencana mempercepat pengintegrasian moda transportasi publik yang beroperasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Saat ini pemerintah tengah menjajaki kemungkinan memindahkan kepemilikan saham terbesar di PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta milik pemerintah DKI Jakarta. Tujuannya agar PT MRT lebih leluasa menata kawasan stasiun yang selama ini dikelola oleh PT KAI.
Dalam penjajakan itu, pemerintah pada pekan lalu mengundang sejumlah pengamat transportasi dan kebijakan publik untuk berdiskusi di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta Pusat. Mayoritas pengamat yang diundang itu justru mengkritik rencana akuisisi saham PT KCI ke PT MRT. Sebab, pemindahan saham dari badan usaha milik negara (BUMN) ke badan usaha milik daerah itu dinilai akan berdampak buruk pada kinerja perusahaan. Apalagi PT KAI sudah lebih berpengalaman dibanding PT MRT yang baru mengelola transportasi berbasis rel sepanjang 16 kilometer. “Jangan sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melawan hukum dan melanggar aturan,” kata pengamat transportasi, Darmaningtyas, kemarin. Selain Darmaningtyas, hadir dalam diskusi itu Direktur Utama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) Tuhiyat, Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. Sedangkan orang-orang di luar perusahaan yang diundang selain Darmaningtyas antara lain Agus Taufik Mulyono dan Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), pengamat perkotaan Agus Pambagio dan Yayat Supriatna, serta Direktur The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Asia Tenggara, Faela Sufa. Hadir juga Wijayanto Samirin dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Diskusi itu diawali dengan pemaparan tentang rencana integrasi transportasi Jabodetabek yang disampaikan oleh Tuhiyat. “Tidak ada debat atau argumen saat diskusi,” kata Darmaningtyas. “Saya sendiri hanya menyampaikan apa yang menurut saya tepat.” Salah satu kritik yang disampaikan pengamat adalah akuisisi saham mayoritas PT KCI dari PT KAI ke PT MRT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Akuisisi itu juga harus menjawab, apa baiknya untuk kedua perusahaan? Untuk KAI bagaimana?” kata Yayat Supriatna, mengulangi ucapannya dalam diskusi tersebut. Rencana pengintegrasian transportasi di Jabodetabek dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Januari 2019. Presiden menginstruksikan agar dalam pengelolaan transportasi itu pemerintah DKI Jakarta diberi kewenangan yang lebih besar. Pada akhir 2019, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan pemerintah DKI Jakarta membuat sejumlah kesepakatan perihal rencana pengintegrasian transportasi Jabodetabek. Saat itu, pemerintah Jakarta tengah merintis integrasi moda transportasi di Ibu Kota melalui program JakLingko. Namun pengintegrasian ini tidak akan lengkap karena kereta commuterline—moda transportasi yang juga melintasi Jakarta—masih berada di bawah kendali pemerintah pusat. Karena itu, jika kereta commuterline berada di bawah kewenangan DKI, diharapkan dapat mempercepat proses integrasi. Integrasi seluruh moda transportasi publik itu akan memudahkan masyarakat berpindah dari satu angkutan ke angkutan lain. Dengan demikian, ongkos yang dikeluarkan masyarakat juga akan lebih murah, sehingga banyak yang berpindah dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Belakangan, PT KAI ternyata keberatan dengan rencana akuisisi KCI kepada MRT itu. Paling tidak, penolakan itu diperlihatkan oleh Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Mereka menilai akuisisi justru akan merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah terintegrasi dengan baik. Staf Ahli Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, enggan menjelaskan secara rinci ihwal rencana akuisisi saham KCI hingga 59 persen oleh MRT. “Masih dalam proses menghitung dampak-dampaknya,” kata dia. Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapat tanggapan dari PT KAI, PT MRT Jakarta, dan PT MITJ. Tidak ada satu pun personel hubungan masyarakat PT KAI dan KCI yang bersedia memberi penjelasan. Sedangkan Direktur Utama PT MITJ Tuhiyat mengatakan belum memiliki waktu yang tepat. “Saya sedang meeting. Ada acara keluarga,” ujar dia. William Sabandar pun tak memberi respons. Namun sebelumnya dia mengatakan PT MRT masih menunggu perhitungan valuasi KCI oleh konsultan PricewaterhouseCooper (PwC) yang didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Prosesnya masih dihitung,” kata William. Sumber : Koran Tempo, 18 Januari 2021 https://koran.tempo.co/read/metro/461625/pemerintah-kaji-dampak-akuisisi-kci
|
Last Updated on Tuesday, 19 January 2021 10:54 |