| T JET Belum Beri Tagihan Kompensasi Kepada BLU Transjakarta |
|
|
|
| Thursday, 06 September 2012 15:04 | ||||||
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta masih mempertanyakan keseriusan PT Jakarta Express Trans (JET) dalam mengatasi persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT JET. Hal ini dikarenakan sampai hari ini, PT JET belum memberikan tagihan kompensasi kepada BLU Transjakarta.Kepala BLU Transjakarta Busway M Akbar mengatakan, telah menanyakan perihal belum diserahkannya tagihan itu oleh PT JET. "Hal ini yang menjadi tanda tanya kenapa? Sementara mereka sudah mengeluarkan statement di koran. Kalau mereka berikan tagihan hari ini, saya jamin hari ini sudah ada. Dari sembilan operator transjakarta, hanya PT JET yang belum menyerahkan tagihan," kata M Akbar, di Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Kamis, (6/9/2012). Sementara itu uang tarif kompensasi untuk PT JET telah disiapkan. "Apabila PT JET berkomitmen untuk tidak menelantarkan karyawannya, maka perusahaan itu bisa menggunakan uang tarif kompensasi untuk membayar gaji 400 karyawannya. Kami sampai sekarang masih menunggu. Kalau mereka memberikan tagihan hari ini, saya jamin hari ini (uangnya) sudah ada," kata Akbar. Selanjutnya, Akbar sangat menyayangkan sikap PT JET yang terkesan menyepelekan persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawannya tersebut. Menurut Akbar, seharusnya perusahaan dapat mematuhi semua ketentuan dalam kontrak antara kedua belah pihak dengan tetap menjalankan kewajiban meskipun kasus penyesuaian tarif masih ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ketua Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan juga mengatakan hal senada dengan BLU Transjakarta. Menurut Azas Tigor, PT JET tidak seharusnya membiarkan peristiwa keterlambatan pembayaran gaji karyawan terjadi berlarut-larut. "Ada klausul operator tidak boleh melanggar Undang Undang. Kenapa dia harus menunda gaji? Sementara pelayanan transjakarta untuk publik jangan sampai terganggu. Itu sudah melanggar ketentuan yang telah disepakati," ujar Azas. Diberitakan sebelumnya, PT JET belum membayar gaji bulan Agustus sebanyak 400 karyawannya. Keterlambatan itu menurut PT JET karena gaji karyawan bulan Agustus digunakan untuk membayar uang tunjangan hari raya (THR) karyawan. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan sopir transjakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 sejak pukul 07.00 WIB melakukan aksi mogok. Mereka adalah karyawan PT JET, operator yang dikontrak transjakarta untuk mengoperasikan bus di koridor I (Blok M-Kota) dan koridor X (PGC-Tanjung Priok). Akibat dari aksi mogok ini adalah berhentinya operasional Koridor I (Blok M-Kota) dan Koridor X (PGC-Tanjung Priok) sampai pukul 08.00 WIB. PT JET mengaku mengalami kesulitan keuangan sehingga terlambat membayar uang tunjangan hari raya (THR) kepada 400 sopir transjakarta. Sulitnya kondisi keuangan perusahaan, menurut pihak PT JET, karena tidak seimbangnya tarif kompensasi BLU Transjakarta selaku pengelola bus transjakarta ke perusahaan. Dia melanjutkan, BLU membayar perusahaan tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Pada tahun 2007, tarif kompensasi dari BLU ke perusahaan per kilometer adalah sebesar Rp 8.250. Jumlah ini masih berselisih Rp 68 dari kebutuhan perusahaan. Kemudian, pada tahun 2008 dinaikkan menjadi Rp 8.802 akibat kenaikan harga BBM. Sumber berita: Kompas.com, 6 September 2012
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved." |