INSTRAN.org

  • Indonesian
  • English
Baner

Terobos Perlintasan, Metromini Dihajar Kereta

INSTRAN.org - Lantaran nekat menerobos pintu perlintasan kereta api (KA), sebuah Metromini S 640...

PP Mobil Murah Bikin Jakarta Tambah Macet

INSTRAN.org - Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai program mobil...

Tarif Angkutan Siap Naik hingga 35 Persen

INSTRAN.org — Pihak Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengaku siap...

Tarif Taksi Bogor-Jakarta Rp 150.000, KRL AC Hanya Rp 5.000

INSTRAN.org - Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek akan dapat kemudahan pasca penerapan tarif...

100 Kios di Stasiun Kranji Dibongkar

INSTRAN.org — Sebanyak 100 kios yang berada di Stasiun Kranji telah ditertibkan. Selain menjadi...

  • Terobos Perlintasan, Metromini Dihajar Kereta

    Selasa, 18 Juni 2013 09:05
  • PP Mobil Murah Bikin Jakarta Tambah Macet

    Selasa, 18 Juni 2013 09:01
  • Tarif Angkutan Siap Naik hingga 35 Persen

    Selasa, 18 Juni 2013 08:59
  • Tarif Taksi Bogor-Jakarta Rp 150.000, KRL AC Hanya Rp 5.000

    Selasa, 18 Juni 2013 08:57
  • 100 Kios di Stasiun Kranji Dibongkar

    Sabtu, 15 Juni 2013 13:21
Tak Mau Ganti Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Bisa Dibui 5 Tahun PDF Cetak E-mail
Selasa, 07 Agustus 2012 15:32
Jakarta-Pengelola parkir umumnya enggan mengganti kendaraan hilang dengan dalih aturan 'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik. Padahal peraturan sepihak ini melanggar hukum. Bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen, pengelola parkir bisa dipenjara jika tetap memberlakukan hal tersebut. "Dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).

Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan aturan baku maka dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. "Ini yang melanggar kan perusahaan atau koorporasi sehingga diberi pilihan denda Rp 2 miliar," ujar Soedaryatmo. Berdasarkan aturan tersebut maka Perda yang membebaskan pengelola atas hilangnya kendaraan hilang, maka Perda tersebut menjadi gugur. Sebab peraturan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Perda tersebut harus dikesampingkan," beber Soedaryatmo.

Kasus hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik. Kasus yang terakhir terungkap yaitu hilangnya barang yang berada di kendaraan Imelda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH. Imelda dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta.

Sumber Berita: Detik.com, 7 Agustus 2012

http://news.detik.com/read/2012/08/07/121142/1985116/10/tak-mau-ganti-kendaraan-hilang-pengelola-parkir-bisa-dibui-5-tahun

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Sudah beredar

Baner
Penulis : Darmaningtyas Tebal buku : xxi+344 hal Penerbit : INSTRAN-Pustaka Yashiba Harga : Rp.50.000; Pemesanan via pos ditambah ongkos kirim sesuai ketentuan tarif. Hub: Ratim/Nova, 021-79197057

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1099
mod_vvisit_counterKemarin1809
mod_vvisit_counterMinggu ini4366
mod_vvisit_counterBulan ini30149
mod_vvisit_counterSemua803066
Terima kasih atas kunjungannya

This page require Adobe Flash 9.0 (or higher) plug in.