
Warga Jakarta sering mengalami pungutan parkir dua kali atau lebih, terutama ketika harus memarkir kendaraannya di kawasan tertentu. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan polisi segera menertibkan pungutan liar ini. ”Pengenaan parkir dua kali atau lebih tergolong pungutan liar. Itu harus ditertibkan. Gandeng polisi untuk menjerat para pelaku,” kata Kurnia Asih Rahayu dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rabu (22/12) di Jakarta. Pungutan parkir ganda sering dijumpai di beberapa kawasan, antara lain Blok M, Tanah Abang, Senayan, Senen, dan Mangga Dua.