
Pemerintah dan DPR sepakat per akhir Maret 2011 akan menerapkan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi di kawasan Jabodetabek. Kendaraan pribadi roda empat dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi. Namun, pengaturan itu dinilai kalangan pengamat berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaannya. Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, serta Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di Jakarta, Selasa (14/12) dini hari, disepakati penerapan pengaturan konsumsi BBM subsidi secara bertahap, dimulai dari jenis premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dilakukan mulai akhir Maret 2011. Sedianya pengaturan itu akan diterapkan per 1 Januari 2011.