Tiga Pekan, 3.000 Kendaraan Ditilang di Depok |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() Untung mengatakan kebanyakan pemgendara yang terjaring adalah yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Polisi juga menindak pengendara yang memodifikasi knalpot sepeda motornya. "Membuat bising, maka itu ditindak." Pelaku modifikasi knalpot ini dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat 1. Dendanya, menurut Untung, sebesar Rp 250 ribu. Suhartono, 19 tahun, mengaku kaget ketika terjerat razia. Dia yang sedang terburu-buru ke kampus untuk berkuliah menyatakan memiliki surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Tidak tahu kalau knalpot yang saya pasang ternyata terkena razia juga," katanya. "Saya tidak tahu ada aturan yang melarang pemasangan knalpot seperti saya." Razia hari ini juga dilakukan terhadap sopir angkutan kota di depan Terminal Depok. Belasan dari mereka terjaring razia karena didapati tak memiliki SIM ataupun STNK. "SIM saya sedang diproses di samsat," dalih Dimas, 18 tahun, sopir tembak angkot D 09 bernomor polisi B-2407-UL. Sedangkan Rochimin, 40 tahun, mengaku SIM-nya sudah kedaluwarsa. Sopir angkot D 05 bernomor polisi B-2769-UN itu pun langsung ditilang. "Ada SIM, tapi sudah mati, mau diperpanjang," katanya. Sumber Berita: Tempo.co, Senin, 16 Juni 2014 | 17:42 WIB http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/214585484/Tiga-Pekan-3000-Kendaraan-Ditilang-di-Depok |