MENJAGA KONSISTENSI KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Oleh Darmaningtyas
Dimuat di Koran Investor Daily, 23 Oktober 2009
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, tengah mengkaji perubahan Keputusan Menteri (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dapat dipastikan akan ada banyak pihak yang rugi bila revisi ini sampai dilakukan.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kagian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar fuel surcharge masuk ke dalam komponen tarif. KPPU menilai ada kartel oleh 13 maskapai dalam pengenaan fuel surcharge (Investor Daily, 10/10). Guna menghindari kartel tersebut, KPPU mengusulkan adanya komponen fuel surcharge dalam penetapan tarif pesawat.

















