INSTITUT STUDI TRANSPORTASI

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Front page Menjaga Konsistensi Kebijakan Transportsi

Menjaga Konsistensi Kebijakan Transportsi

E-mail Print PDF
MENJAGA KONSISTENSI KEBIJAKAN TRANSPORTASI 
Oleh Darmaningtyas
Dimuat di Koran Investor Daily, 23 Oktober 2009

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, tengah mengkaji perubahan Keputusan Menteri (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dapat dipastikan akan ada banyak pihak yang rugi bila revisi ini sampai dilakukan.
Revisi tersebut dimaksud­kan untuk mengakomo­dasi kagian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar fuel sur­charge masuk ke dalam komponen tarif. KPPU menilai ada kartel oleh 13 maskapai dalam pengenaan fuel surcharge (Investor Daily, 10/10). Guna menghindari kartel tersebut, KPPU mengusulkan adanya kom­ponen fuel surcharge dalam penetap­an tarif pesawat.

Akan tetapi, memasukkan fuel sur­charge ke dalam komponen tarif tetap punya konsekuensi logis pada tingginya tarif secara konstan. Arti­nya, baik harga avtur rendah maupun tinggi, tarif penerbangan akan rela­tif sama tingginya. Kebijakan ini ten­tu saja membebani penumpang sekaligus punya risiko bagi operator.

Dengan tarif penerbangan yang tinggi terus, penumpang akan mera­sa berat naik pesawat terbang, sehingga penumpang pesawat akan turun. Turunnya jumlah penumpang akan merugikan operator, sehingga opera­ tor tidak dapat menikmati keuntung­ an atas kenaikan tarif baru tersebut.

Banyak Pihak Dirugikan
Bila yang dipersoalkan KPPU adalah mengenai dugaan adanya kartel yang dilakukan oleh 13 operator, lang­kah pertama yang perlu dilakukan Departemen Perhubungan adalah mengaudit keuangan ke-13 operator yang dicurigai tersebut. Operator yang terbukti melakukan kartel harus dikenai sanksi penurunan peringkat. Langkah lain, yakni harus ada kontrol yang lebih ketat dalam penge­naan fuel surcharge dengan cara membuat perhitungan yang di­umumkan kepada publik mengenai besaran fuel surcharge pada setiap sekian ratus kilometer. Jadi, penge­naan fuel surcharge untuk semua penerbangan itu amat terukur, se­hingga operator tidak dapat berdalih bahwa harga tiket maskapainya lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Jadi gamblangnya, pengenaan bia­ya tambahan fuel surcharge itu da pat diterima oleh konsumen, tapi ja­ngan dijadikan dalih untuk memain­kan harga tiket pesawat

Makanya Departemen Perhubun­gan perlu amat hati-hati dalam mere­visi KM No 9 Tahun 2002 itu, meng ingat itu akan berdampak luas ter­hadap kebijakan transportasi nasio­nal. Kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada operator dan kon­sumen pesawat, tapi juga berdampak pada angkutan darat dan laut

Pengalaman menunjukkan bahwa sejak munculnya tarif murah pener­bangan yang dimotori oleh Lion Air (2002), banyak pengusaha angkutan darat maupun pengusaha kapal laut bangkrut lantaran penumpangnya memilih naik pesawat yang lebih murah dan cepat. Pada waktu itu, para operator angkutan darat maupun laut dan mereka yang pedu­li pada masalah transportasi sudah memberikan masukan agar peme­rintah hati-hati dalam membuat ke­bijakan transportasi. Apa yang dice­maskan oleh sebagian masyarakat itu sekarang terjadi.

Tarif pesawat murah selama lebih dari lima tahun itu telah merontokkan operator angkutan bus jarak jauh dan angkutan laut, sehingga kondisinya sekarang, untuk bus dapat dikatakan mati, sedangkan untuk kapal 1aut, maslh bertahan, tapi sekadar bertahan hidup saja. Rencana pemerintah untuk merevisi tarif penerbangan yang bisa mencapai dua kali lipat, jelas akan me­nimbulkan permasalahan di masyara­kat, terutama menyangkut ketersediaan moda angkutan jarak jauh.

Masyarakat makin tidak punya pilih­an untuk bertransportasi, karena mau naik bus tidak ada, naik kapal laut jum­lahnya terbatas, sedangkan naik pesa­wat tarifnya tinggi. Ketiadaan moda transportasi jarak jauh itu dapat mo­mengaruhi mobilitas warga dan ber­dampak pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, mengingat kebilakan tarif pe­nerbangan akan berpengaruh langsung terhadap keberadaan moda angkutan lain dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, diharap kan Departemen Perhubungan lebih cermat dalam merevisi pedoman tarif pesawat terbang. Jangan sampai kebijakan tarif pesawat ke depan merugikan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Masyarakat rugi oleh keterbatasan moda angkutan dan tingginya tarif angkutan udara, sedangkan bangsa rugi, karena kebijakan itu dapat membawa kemunduran industri penerbangan nasional yang sedang mulai tumbuh

Konsisten Kebijakan
Departemen Perhubungan perlu menjaga konsistensi kebijakan transportasi nasional agar jangan sampai terulang kebijakan yang dapat merugikan sistem transportasi nasional, seperti kebijakan tatif murah penerbangan yang dapat menghancurkan moda transportasi bus dan kapal laut Kebijakan transportasi nasional itu justru mestinya dapat mendorong pengembangan seluruh moda angkutan bus, kereta, laut, dan pesawat udara, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk bertransportasi, sesuai dengan kemampuan ekonomi, kepentingan, maupun tingkat kenyamanan mereka.

Sebelum terlanjur, ada baiknya Departemen Perhubungan berdialog secara intensif dengan KPPU untuk membicarakan masalah komponen fuel surcharge tersebut Dugaan penulis, rekomendasi KPPU tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan salah satu satu aspek saja (persaingan usaha), tidak melihat implikasi luas dari apa terhadap sistem transportasi nasional.

Bila mereka memiliki perspektif yang luas mengenai implikasi makro dari memasukkan fuel surcharge, sebagai komponen tarif pesawat mereka akan lebih hati-hati memberikan rekomendasi kepada Departemen Perhubungan.

Penulis adalah ketua Instran (LSM Transportasi) dan ketua bidang advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 
Banner

Gallery

Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday77
mod_vvisit_counterYesterday148
mod_vvisit_counterThis week554
mod_vvisit_counterThis month1588
mod_vvisit_counterAll66012
Terima kasih atas kunjungannya

This page require Adobe Flash 9.0 (or higher) plug in.


Get the Flash Player to see this player.

Has been published

Banner
Writer : Darmaningtyas Thickness : xxi+344 pages Publisher : INSTRAN-Pustaka Yashiba Price : USD 10 Postal purchased please call: Izzul Waro, +6221-79197057-info@instran.org

Poll

Which content do you need from this website?
 

Online Guest

We have 12 guests online