MENJAGA KONSISTENSI KEBIJAKAN TRANSPORTASI
Oleh Darmaningtyas
Dimuat di Koran Investor Daily, 23 Oktober 2009
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, tengah mengkaji perubahan Keputusan Menteri (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dapat dipastikan akan ada banyak pihak yang rugi bila revisi ini sampai dilakukan.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi kagian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar fuel surcharge masuk ke dalam komponen tarif. KPPU menilai ada kartel oleh 13 maskapai dalam pengenaan fuel surcharge (Investor Daily, 10/10). Guna menghindari kartel tersebut, KPPU mengusulkan adanya komponen fuel surcharge dalam penetapan tarif pesawat.
Akan tetapi, memasukkan fuel surcharge ke dalam komponen tarif tetap punya konsekuensi logis pada tingginya tarif secara konstan. Artinya, baik harga avtur rendah maupun tinggi, tarif penerbangan akan relatif sama tingginya. Kebijakan ini tentu saja membebani penumpang sekaligus punya risiko bagi operator.
Dengan tarif penerbangan yang tinggi terus, penumpang akan merasa berat naik pesawat terbang, sehingga penumpang pesawat akan turun. Turunnya jumlah penumpang akan merugikan operator, sehingga opera tor tidak dapat menikmati keuntung an atas kenaikan tarif baru tersebut.
Banyak Pihak Dirugikan
Bila yang dipersoalkan KPPU adalah mengenai dugaan adanya kartel yang dilakukan oleh 13 operator, langkah pertama yang perlu dilakukan Departemen Perhubungan adalah mengaudit keuangan ke-13 operator yang dicurigai tersebut. Operator yang terbukti melakukan kartel harus dikenai sanksi penurunan peringkat. Langkah lain, yakni harus ada kontrol yang lebih ketat dalam pengenaan fuel surcharge dengan cara membuat perhitungan yang diumumkan kepada publik mengenai besaran fuel surcharge pada setiap sekian ratus kilometer. Jadi, pengenaan fuel surcharge untuk semua penerbangan itu amat terukur, sehingga operator tidak dapat berdalih bahwa harga tiket maskapainya lebih tinggi dibandingkan yang lain.
Jadi gamblangnya, pengenaan biaya tambahan fuel surcharge itu da pat diterima oleh konsumen, tapi jangan dijadikan dalih untuk memainkan harga tiket pesawat
Makanya Departemen Perhubungan perlu amat hati-hati dalam merevisi KM No 9 Tahun 2002 itu, meng ingat itu akan berdampak luas terhadap kebijakan transportasi nasional. Kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada operator dan konsumen pesawat, tapi juga berdampak pada angkutan darat dan laut
Pengalaman menunjukkan bahwa sejak munculnya tarif murah penerbangan yang dimotori oleh Lion Air (2002), banyak pengusaha angkutan darat maupun pengusaha kapal laut bangkrut lantaran penumpangnya memilih naik pesawat yang lebih murah dan cepat. Pada waktu itu, para operator angkutan darat maupun laut dan mereka yang peduli pada masalah transportasi sudah memberikan masukan agar pemerintah hati-hati dalam membuat kebijakan transportasi. Apa yang dicemaskan oleh sebagian masyarakat itu sekarang terjadi.
Tarif pesawat murah selama lebih dari lima tahun itu telah merontokkan operator angkutan bus jarak jauh dan angkutan laut, sehingga kondisinya sekarang, untuk bus dapat dikatakan mati, sedangkan untuk kapal 1aut, maslh bertahan, tapi sekadar bertahan hidup saja. Rencana pemerintah untuk merevisi tarif penerbangan yang bisa mencapai dua kali lipat, jelas akan menimbulkan permasalahan di masyarakat, terutama menyangkut ketersediaan moda angkutan jarak jauh.
Masyarakat makin tidak punya pilihan untuk bertransportasi, karena mau naik bus tidak ada, naik kapal laut jumlahnya terbatas, sedangkan naik pesawat tarifnya tinggi. Ketiadaan moda transportasi jarak jauh itu dapat momengaruhi mobilitas warga dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, mengingat kebilakan tarif penerbangan akan berpengaruh langsung terhadap keberadaan moda angkutan lain dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, diharap kan Departemen Perhubungan lebih cermat dalam merevisi pedoman tarif pesawat terbang. Jangan sampai kebijakan tarif pesawat ke depan merugikan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Masyarakat rugi oleh keterbatasan moda angkutan dan tingginya tarif angkutan udara, sedangkan bangsa rugi, karena kebijakan itu dapat membawa kemunduran industri penerbangan nasional yang sedang mulai tumbuh
Konsisten Kebijakan
Departemen Perhubungan perlu menjaga konsistensi kebijakan transportasi nasional agar jangan sampai terulang kebijakan yang dapat merugikan sistem transportasi nasional, seperti kebijakan tatif murah penerbangan yang dapat menghancurkan moda transportasi bus dan kapal laut Kebijakan transportasi nasional itu justru mestinya dapat mendorong pengembangan seluruh moda angkutan bus, kereta, laut, dan pesawat udara, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk bertransportasi, sesuai dengan kemampuan ekonomi, kepentingan, maupun tingkat kenyamanan mereka.
Sebelum terlanjur, ada baiknya Departemen Perhubungan berdialog secara intensif dengan KPPU untuk membicarakan masalah komponen fuel surcharge tersebut Dugaan penulis, rekomendasi KPPU tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan salah satu satu aspek saja (persaingan usaha), tidak melihat implikasi luas dari apa terhadap sistem transportasi nasional.
Bila mereka memiliki perspektif yang luas mengenai implikasi makro dari memasukkan fuel surcharge, sebagai komponen tarif pesawat mereka akan lebih hati-hati memberikan rekomendasi kepada Departemen Perhubungan.
Penulis adalah ketua Instran (LSM Transportasi) dan ketua bidang advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3

















