INSTITUT STUDI TRANSPORTASI

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home News Pidanakan Pengelola Parkir!

Pidanakan Pengelola Parkir!

E-mail Print PDF


Gubernur DKI harus berani bertindak memproses hukum pengelola parkir yang seenaknya melanggar aturan perparkiran. Para pengelola parkir yang berlaku curang dalam menerapkan tarif parkir harus dipidanakan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Pergub Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin akhir pekan, Nurdin menegaskan, aparat terkait yaitu Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan tidak bisa tinggal diam. Dishub Jangan berlagak bodoh dan tak mampu mengatasi masalah parkir yang sudah melecehkan wibawa gubernur. Kami minta tarif parkir dibatalkan dan pengelola yang membandel dipidanakan. 

Berulang-ulang Nurdin mengatakan, kesewenang-wenangan pengelola parkir dengan berlaku curang dalam menerapkan tarif tidak bisa dibiarkan dan perlu diproses secara hukum. Di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tarif parkir mobil setiap dua Jam dipatok Rp 4.000. Meski parkir kurang dari satu jam, pengendara dikenal tarif Rp 4.000. Parkir selama dua Jam lebih satu menit pun dikenai tarif Rp 8.000. Tarif parkir sepeda motor dikenai Rp 2.000 per dua Jam. Tarif Itu sebenarnya tidak naik dibandingkan tarif sebelumnya, tetapi pembulatan dua Jam. bukan satu Jam, dinilai sangat memberatkan pengendara.Setelah ramai diberitakan, beberapa pusat perbelanjaan dan hotel mengembalikan tarif sesuai aturan. Namun masih banyak pula yang tetap membandel. Tarif parkir yang saat Ini diterapkan beberapa pusat perbelanjaan itu melebihi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir.

Berdasarkan perda dan pergub Itu, parkir qjj stree! atau di luar badan Jalan untuk kendaraan roda empat Jenis sedang dan minibus dikenai tarif Rp 2.000 untuk satu Jam pertama dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya. Bus dan truk dibebani tarif Rp 2.000 untuk Jam pertama dan Rp 2.000 untuk Jam berikutnya. Aturan tarif parkir sepeda motor Rp 500 untuk Jam pertama dan Rp 500 lagi tiap Jam berikutnya. Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mendukung langkah Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola parkir yang menaikkan tarif sepihak. Selama beberapa hari terakhir, banyak keluhan warga yang disampaikan kepada YLKI karena kenaikan tarif sepihak. Apa pun alasan pihak pengelola, menaikkan tarif secara sepihak melanggar peraturan, khususnya peraturan daerah tentang perparkiran. Pemprov DKI wajib menindak pengelola gedung karena ini merugikan masyarakat. Kemungkinan uang yang masuk Juga tidak mengalir kepada pemda. Gubernur DKI Fauzi Bowo telah memerintahkan semua wali kota datang, memarkir mobilnya sendiri, dan memeriksa tarif parkir di beberapa pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran. Hasil temuan wall kota akan ditindaklanjuti dengan penertiban pengelola parkir, 

Sumber Berita: Warta Kota, Koran Jakarta, Seputar Indonesia, 08/02/2010

Deli.cio.us    Digg    reddit    Facebook    StumbleUpon    Newsvine
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 
Banner

Gallery

Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday75
mod_vvisit_counterYesterday148
mod_vvisit_counterThis week552
mod_vvisit_counterThis month1586
mod_vvisit_counterAll66010
Terima kasih atas kunjungannya

This page require Adobe Flash 9.0 (or higher) plug in.


Get the Flash Player to see this player.

Has been published

Banner
Writer : Darmaningtyas Thickness : xxi+344 pages Publisher : INSTRAN-Pustaka Yashiba Price : USD 10 Postal purchased please call: Izzul Waro, +6221-79197057-info@instran.org

Poll

Which content do you need from this website?
 

Online Guest

We have 12 guests online