Gubernur DKI Fauzi Bowo meluncurkan stiker larangan merokok di angkutan umum. Foke mengimbau para penumpang dan sopir untuk tidak merokok di kawasan umum, termasuk di dalam angkutan umum. Dirinya mengimbau agar para penumpang dan sopir yang ada di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat untuk merokok. Hal tersebut dikemukakan oleh Fauzi Bowo saat Launching Stiker Kawasan Dilarang Merokok di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2010). Dalam peluncuran stiker tersebut, Foke menempelkan stiker berwarna merah dengan gambar rokok yang bertuliskan "Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok." Hal ini sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No 75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Fauzi menempelkan stiker tersebut ke 3 jendela mobil angkutan umum, bus patas AC, dan bus Kopaja. Saat menempelkan stiker di angkutan umum, Fauzi menegur sopir dan penumpang yang ada untuk berhenti merokok dan membiasakan hidup sehat. Mulai dari sekarang kita harus biasakan hidup sehat, kita harus ubah kebiasan buruk. Fauzi yang berbaju batik abu-abu dan berpeci hitam itu sempat menghampiri seorang penumpang yang membawa anak perempuannya berumur 2 tahun. Fauzi menggendong anak itu dan berpesan kepada ayahnya untuk hidup sehat karena ada anak kecil. Lingkungan haruslah bebas asap rokok. Peristiwa ini cukup menarik perhatian massa. Akibatnya, orang-orang yang ada di Terminal Lebak Bulus pun bergerombol mengerumuni Fauzi.
Sumber Berita: Detikcom, 04/03/2010
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
















