Proyek Monorel , Langkah Hukum Bisa Ditempuh Jika Negosiasi Buntu
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bersikap tegas dan tidak menunda rencana pengambilalihan proyek transportasi massal monorel yang kini terbengkalai. Jika Pemprov masih keberatan dengan hasil rekomendasi ganti rugi yang dikeluarkan BPKP karena dirasa terlalu tinggi, serta negosiasi dengan pihak pengembang tak kunjung menghasilkan kesepakatan, Pemprov disarankan secepatnya mengambil langkah hukum.
Menurut anggota Komisi D yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, semakin dipercepat proses pengambilalihan, semakin baik. Karena itu sama dengan mempercepat proses perbaikan sistem transportasi Jakarta. “Jika memang pemprov benar-benar serius berniat melanjutkan proyek tersebut, maka sesulit apa pun harus dijalani,” kata dia, Rabu (28/7). Pemprov DKI, menurut dia, harus segera menindaklanjuti hasil rekomendasi nilai ganti rugi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika Pemprov keberatan dan menilai hasil rekomendasi dari BPKP masih terlalu tinggi, rekomendasi itu bisa diabaikan. Pemprov bisa melakukan negosiasi langsung dengan pihak pengembang (PT Jakarta Monorail).
Dan jika dalam bernegosiasi tak membuahkan hasil atau tak ada kata sepakat, Pemprov harus secepatnya menempuh jalur hukum. Seperti diketahui, BPKP telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI tentang nilai ganti rugi kepada PT Jakarta Monorail (PT JM) maksimal 204 miliar rupiah. Meski angka itu sudah lebih rendah dari yang diajukan PT JM yang sebesar 600 miliar rupiah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai masih terlalu tinggi.
Karena itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendesak Pemprov DKI segera menyelesaikan masalah ganti rugi tersebut dan segera merealisasikan proyek monorel. "Kuncinya ada pada Gubernur Fauzi Bowo,” kata dia. Sanusi menambahkan, dengan dipercepatnya penyelesaian ganti rugi, proses untuk dimulainya kembali pembangunan bisa dilakukan. Namun, sebelum melangkah ke tahap teknis, Pemprov harus memilih calon investor dengan teliti. “Jika memang memungkinkan, proses tender bisa dilakukan dengan cepat,” ujar dia. Untuk investor, menurut Sanusi, sebaiknya dipilih dari investor lokal saja. Namun, karena ini proyek besar, investor lokal yang dipilih pun harus diseleksi dengan ketat dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertimbangan itu di antaranya calon investor harus memiliki pengalaman yang cukup, dana yang memadai, dan tidak pernah memiliki cacat dalam masalah keuangan. Prasyarat tersebut, kata Sanusi, sangat penting diterapkan ketika proses tender dimulai karena itu akan memengaruhi kualitas proyek ke depannya. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah, mendukung dilanjutkannya pembangunan monorel. Karena, bagaimanapun, potensi monorel untuk menyumbang perbaikan transportasi Jakarta dan mengurangi kemacetan lalu lintas itu sangat besar. “Tapi itu memang harus diperhatikan dari investor yang akan terlibat nanti. Pilih dengan sangat hatihati,” katanya.
Masih Menunggu
Direktur Utama PT JM Sukmawaty Sukur mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil resmi rekomendasi BPKP dari pihak Pemprov DKI. PT JM, kata dia, sudah berupaya mendapatkan laporan hasil audit BPKP dengan cara mengirim surat resmi ke Pemprov.
Namun, hingga saat ini, Pemprov belum memberikan surat tersebut. “Selama ini kami mengetahui nilai hasil rekomendasi BPKP hanya dari media masa saja,” katanya. Sukmawaty mengaku tidak mempersoalkan nilai ganti rugi 204 miliar rupiah seperti yang disebut-sebut hasil rekomendasi BPKP. Menurutnya, jika memang angka itu dinilai wajar dan pas dan benar-benar dari rekomendasi BPKP, pihaknya akan menerimanya. “Tapi, permasalahannya bukan pada nilainya, tapi pada laporan audit itu,” ujarnya.
Sumber berita: Koran Jakarta, Kamis, 29 Juli 2010
Link berita:
| Comments |
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3


















