Jalur Khusus bus (busway) di Jakarta dibangun dengan tujuan untuk menciptakan system transportasi umum massal yang aman, nyaman, dan cepat karena mereka tidak mengalami hambatan dalam perjalanan. Konsekuensi dari kebijakan itu adalah jalur busway menjadi eksklusif dari kendaraan non busway (baik kendaraan pribadi maupun umum). Tapi sejak keluarnya kebijakan buka tutup bagi jalur busway untuk dapat dimasuki oleh kendaraan non busway sejak tanggal 12 November 2007, jalur busway, terutama Koridor 2 – 7 menjadi tidak lancar dan operasional Busway Transjakarta pun terganggu. Dilaporkan bahwa mix traffic itu mengakibatkan jumlah penumpang Busway Transjakarta merosot mencapai 30%.
Read more...





Press release












